Correct Article 26
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan Pasal 2 UNDANG-UNDANG dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon dan Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Pasal 27 ...
Your Correction
