Correct Article 25
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Selama proses Permohonan, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan apabila dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Terhadap …
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal melanjutkan proses Permohonan.
Your Correction
