Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. BAB III …
Your Correction