Correct Article 19
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.
Bagian …
Your Correction
