Correct Article 16
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang lengkap.
Your Correction
