Correct Article 15
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Terhadap keputusan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Direktorat ...
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Your Correction
