Correct Article 53
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diproses sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
