Correct Article 51
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan UNDANG-UNDANG.
(2) Berita Resmi Desain Industri memuat antara lain:
a. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri atau Pemohon;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c. nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d. judul;
e. kelas;
f. gambar atau foto Desain Industri;
g. uraian atau keterangan Desain Industri;
h. Tanggal Penerimaan Permohonan;
i. nama negara dan Tanggal Prioritas;
j. nomor pendaftaran (apabila Desain Industri telah terdaftar);
dan
k. keterangan mengenai pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.
Pasal 52 ...
Your Correction
