Correct Article 48
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Direktorat Jenderal mencatat pembatalan pendaftaran Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Direktorat ...
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemegang Hak Desain Industri dan pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
