Correct Article 47
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan Hak Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pembatalan Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal mencatat pembatalan Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberian keputusan tersebut kepada :
a. Pemegang Hak Desain Industri; dan
b. Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri.
Your Correction
