Correct Article 46
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan ketentuan :
a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
c. bermeterai ...
c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah- kan ke dalam bahasa INDONESIA.
Your Correction
