Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi : a. Sertifikat Desain Industri; b. surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri; c. surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan d. tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.
Your Correction