Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan: a. atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau b. berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima. Pasal 44 …
Your Correction