Correct Article 36
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari) terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
