Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan : a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa; c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah- e. kan ke dalam bahasa INDONESIA. Pasal 36 …
Your Correction