Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan: a. bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan c. melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
Your Correction