Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi: a. kebaruan Desain Industri; b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan; c. kesatuan Permohonan; dan d. hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan; b. pemeriksaan … b. pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan c. pembanding yang relevan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan: a. meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait; b. meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan c. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi: a. kebaruan Desain Industri; b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan; c. kesatuan Permohonan; dan d. kejelasan pengungkapan Desain Industri.
Your Correction