Correct Article 24
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi:
a. kebaruan Desain Industri;
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
c. kesatuan Permohonan; dan
d. hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
b. pemeriksaan …
b. pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya;
dan
c. pembanding yang relevan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan:
a. meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait;
b. meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan
c. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi:
a. kebaruan Desain Industri;
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
c. kesatuan Permohonan; dan
d. kejelasan pengungkapan Desain Industri.
Your Correction
