Correct Article 8
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Pasal 9 ...
Your Correction
