Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/m²) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/m²); b. setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya; c. setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan; d. batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter); e. setiap gambar diberi nomor urut gambar; f. gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya; g. gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan h. gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman. (2) Uraian … (2) Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA. (3) Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas. (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan : a. ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa; b. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; c. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
Your Correction