Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan: a. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap; b. surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan c. tanda bukti pembayaran Permohonan. (2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. pernyataan … a. pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
Your Correction