Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. Tanggal Penerimaan Permohonan; atau b. Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di INDONESIA atau di luar INDONESIA.
Your Correction