Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pemberhentian ... (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction