Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lingkungan kerjanya. Bagian ...
Your Correction