Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indo-nesia berkewajiban: a. memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan b. tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.
Your Correction