Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan ... b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain. Bagian Pertama Melakukan Tindak Pidana
Your Correction