Correct Article 3
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
4) Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.
5) Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 4 ...
Your Correction
