Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan dengan hormat apabila:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
Bagian Pertama Mencapai Batas Usia Pensiun
Your Correction
