Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Tahun Anggaran 1995/1996 dan Tahun Anggaran 1996/1997 periode 1 Januari 1996 sampai dengan 31 Maret 1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 26.247.457.815,00 (dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Your Correction
