Correct Article 53
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
