Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction