Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Your Correction