Correct Article 51
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Your Correction
