Correct Article 50
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan disiplin anggota, sekretaris Mahkamah Pelayaran, dan sekretaris pengganti.
Your Correction
