Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
Your Correction