Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1980 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya hari sidang yang pertama, ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada: a. Menteri disertai laporan dalam hal adanya dugaan berdasarkan bukti awal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah atau pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal; b. tersangkut. (2) Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan salinan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran kepada pihak yang terkait dalam kecelakaan kapal dan/atau pihak lain yang membutuhkan.
Your Correction