Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis memanggil dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi, saksi ahli, melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan kepada dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi dan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction