Correct Article 39
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis memanggil dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi, saksi ahli, melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan kepada dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi dan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
