Correct Article 36
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Sidang Majelis, anggota dan sekretaris Majelis mengenakan pakaian sidang dan atribut.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
