Correct Article 34
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Sidang Majelis dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(2) Dalam hal tertentu Sidang Majelis dapat dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(3) Sidang Majelis yang dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat ijin ketua Mahkamah Pelayaran.
Your Correction
