Correct Article 33
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama.
Your Correction
