Correct Article 32
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Kepada majelis diperbantukan seorang sekretaris sebagai pencatat dalam Sidang Majelis.
(2) Sekretaris Majelis dapat dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran atau seorang sekretaris pengganti.
(3) Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum dan jumlah sekretaris pengganti pada Mahkamah Pelayaran dibatasi paling banyak 2 (dua) orang sekretaris pengganti.
Paragraf Kedua Sidang Majelis
Your Correction
