Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.
Your Correction