Correct Article 31
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.
Your Correction
