Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran. (2) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Your Correction