Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction