Correct Article 23
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.
Your Correction
