Correct Article 59
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
