Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction