Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengertian anggota Mahkamah Pelayaran yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sama dengan pengertian Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction