Correct Article 57
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengertian anggota Mahkamah Pelayaran yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sama dengan pengertian Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
