Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Your Correction