Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.
Your Correction
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion