Correct Article 15
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Menteri meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
(2) Permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. laporan kedelakaan kapal;
b. hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
c. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;
d. dokumen lain yang diperlukan.
Your Correction
