Correct Article 14
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
Your Correction
