Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal disampaikan secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal. (2) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan : a. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; b. laporan kecelakaan kapal; c. dokumen lain yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction