Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. (2) Berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction