Correct Article 12
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
(2) Berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction
